Polda Metro Jaya menetapkan Muhadkly alias Acho, penghuni Apartemen Green Pramuka sebagai tersangka pencemaran nama baik sudah sesuai prosedur yang berlaku. Semua unsur terpenuhi sehingga penyidik akan melimpahkan berkas penyidikan ke kejaksaan.
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Ещё видео!