KUPANG – Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astrid Manafe dan bayinya Lael Maccabee. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pembunuh Randy Bajideh alias RB, dinilai jaksa belum memenuhi unsur pidana seperti pasal yang dikenakan.
Berikut komentar penasehat hukum keluarga Manafe, Adithya Nasution, SH MH. ‘’Kejaksaan tentu tidak mau bekerja sia-sia. Sangat teliti, dari pada dipaksakan dan nantinya tersangka lepas di pengadilan sehingga meminta penyidik melengkapi,’’ ujarnya.
Catatan kejaksaan terutama pada saat eksekusi korban. Tersangka mengaku hanya mencekik saja. Tapi hasil otopsi mengatakan lain, ada sejumlah luka akibat hantaman benda tum;ul di kepala, dada dan bagian tubuh lain.
Laoran : yandri imelson
#AstridDanLael
#AdithyaNasutionSH
#PoldaNTT
#KejaksaanTinggi
Ещё видео!