TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang warga Desa Salu Balo, Sulawesi Barat berinsial SP tega menghamili anak tirinya yang masih berusia 16 tahun lantaran ada kesepakatan dari ibu kandung korban, AR untuk sang suami berpoligami dengan sang putri.
AR mengaku kesepakatan itu akhirnya muncul lantaran dirinya dan sang suami tidak memiliki keturunan sejak 10 tahun menikah.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, diketahui kini korban sudah melahirkan seorang bayi hasil hubungan badan dengan ayah tirinya.
Sebelumnya, korban dikabarkan sudah memiliki seorang anak berusia 14 bulan hasil hubungan gelap dari pria lain.
KBO Satreskim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menceritakan pada pertengahan 2019, AR menyarankan suaminya menikahi sang anak tiri apabila ingin memiliki keturunan.
Setelah adanya kesepakatan, ketiganya lantas melakukan konsultasi kepada ayah dari pelaku SP.
Hasilnya, poligami itu diperbolehkan dengan ketentuan pelaku harus memberikan warisan kepada istrinya sebagai syarat.
Setelah itu, SP pun kerap tidur bersama dengan istri dan anak tirinya secara bergantian di dalam satu rumah.
Istri pelaku, lanjut Drones, tidak pernah mengusik anaknya yang tidur bersama dengan sang suami.
Kejadian ini pun terungkap setelah seorang warga mendatangi kepala dusun di desa itu, bahwa korban telah melahirkan seorang anak.
Kepala Dusun langsung melakukan koordinasi kepada kepala desa dan paman korban dan akhirnya melapor ke Polsek Sumarorong.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti.
Diketahui, pelaku dan istri pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ayah di Sumarorong Mamasa Tega Hamili Anak Tirinya, Tak Disangka Dapat Restu Ibu
Ещё видео!