TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri.
Namun, apabila ada perusahaan maupun pengusaha yang tidak mencairkan THR kepada karyawannya, maka bisa terkena sanksi.
Dikutip dari Tribunnews.com, sanksi terkait pelanggaran THR ini telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 ditegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda.
Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi yang pertama berupa teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara atau seluruh alat produksi.
Adapun, THR untuk karyawan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat hingga Tak Cairkan THR"
[ Ссылка ]
Ещё видео!