[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Ещё видео!