Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Aseng dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa So Kok Seng alias Aseng terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Mas'ud di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Hal yang memberatkan Aseng adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan berpartisipasi membangun jalan di Maluku yang berguna bagi masyarakat Maluku.
Vonis tersebut lebih rindan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni dituntut lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan uang yang diberikan Aseng adalah USD72.727, Rp 2.800.000.000, SGD103.780, Rp2.000.000.000, SGD103.509, SGD121.088, Rp 2.000.000.000, Rp 2.000.000.000, Rp 2.500.000.000, USD 214.300, USD140.000, Rp500.000.000, Rp 2.000.000.000.
Uang itu sebagai pelicin agar proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.(*)
Ещё видео!