Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
VP : Rizky
TRIBUNJATIM.COM - Polisi resmi menetapkan seorang pria bernama Tarsum sebagai tersangka pembunuhan.
Hal itu disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Akmal pada Senin, (6/5/2024).
Pihak kepolisian menjerat Tarsum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena masih labil.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tarsum tega membunuh istrinya sendiri bernama Yanti pada Jumat (3/5).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis.
Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di sekitar rumahnya.
Setelah dibunuh, korban dimutilasi oleh sang suami.
Parahnya lagi, Tarsum menjajakan daging mutilasi itu ke tetangganya.
Aksi keji ini dilakukan diduga karena pelaku mengalami depresi lantaran terlilit utang hingga Rp 150 juta.
Sebelum melakukan aksi kejinya terhadap sang istri, Tarsum ternyata juga sempat melakukan percobaan bunuh diri.
Tarsum mencoba bunuh diri dengan membenturkan kepalanya hingga mengakibatkan luka dengan sembilan jahitan.
Tak hanya itu, setelah peristiwa berdarah itu, ditemukan beberapa goresan senjata tajam di lengan kiri pelaku dan juga ada tusukan benda tajam di betis sebelah kanan belakang.
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Ещё видео!