Siap-siap! PNS Jabatan Fungsional se Indonesia akan Dipensiunkan oleh Pemerintah Saat Mencapai Usia Segini.
Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 tak kunjung rampung hingga saat ini.
PP Nomor 11 Tahun 2017 yang di dalamnya juga mengatur batasan usia pensiun PNS termasuk jabatan fungsional hingga saat ini masih berlaku.
Awalnya PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 dijadwalkan akan selesai pada akhir bulan April 2024.
Namun, hingga kini tidak ada informasi mengenai kapan pemerintah menerbitkannya.
video ini akan mengulas peraturan batas usia pensiun bagi PNS jabatan fungsional yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Melansir dari PP Nomor 11 Tahun 2017 pada Minggu, 8 September 2024, PNS jabatan fungsional se Indonesia akan dipensiunkan oleh pemerintah saat mencapai usia berikut ini:
1. Jabatan Fungsional Ahli Muda
PNS pada jabatan ini akan dipensiunkan oleh pemerintah saat usianya telah mencapai 58 tahun.
2. Jabatan Fungsional Ahli Pertama
PNS pada jabatan ini akan dipensiunkan oleh pemerintah saat usianya telah mencapai 58 tahun.
3. Jabatan Fungsional Ahli Madya
PNS pada jabatan ini akan dipensiunkan oleh pemerintah saat usianya telah mencapai 60 tahun.
4. Jabatan Fungsional Ahli Utama
PNS pada jabatan ini akan dipensiunkan oleh pemerintah saat usianya telah mencapai 65 tahun.
5. Jabatan Fungsional Keterampilan Pemula
PNS pada jabatan ini akan dipensiunkan oleh pemerintah saat usianya telah mencapai 58 tahun.
6. Jabatan Fungsional Keterampilan Penyelia
PNS pada jabatan ini akan dipensiunkan oleh pemerintah saat usianya telah mencapai 58 tahun.
7. Jabatan Fungsional Keterampilan Mahir
PNS pada jabatan ini akan dipensiunkan oleh pemerintah saat usianya telah mencapai 58 tahun.
8. Jabatan Fungsional Keterampilan Terampil
PNS pada jabatan ini akan dipensiunkan oleh pemerintah saat usianya telah mencapai 58 tahun.
PNS yang dipensiunkan berarti telah diberhentikan dari jabatannya.
Namun, pemberhentian bagi PNS karena telah mencapai batas usia pensiun masuk dalam kategori terhormat.
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pemberhentian PNS dapat dilakukan dengan terhormat atau sebaliknya.
Selain itu, pemberhentian PNS juga terjadi atas permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri.
Pemerintah menjamin pemberian jaminan pensiun dan hari tua kepada PNS yang telah dipensiunkan.
Pemberian jaminan pensiun dan hari tua bagi PNS ini dijamin oleh UU ASN No 20 Tahun 2023.
Demikian informasi singkat yang dapat kami sampaikan, Semogah bermanfaat buat bapa ibu sekalian, Sampai Jumpah.
tag
baras usia pensiun,
batas usia pensiun tni terbaru,
batas usia pensiun pns jabatan fungsional,
batas usia pensiun karyawan swasta,
batas usia pensiun pns,
batas usia pensiun pns tni polri,
batas usia pensiun guru pns,
batas usia pensiun polri,
batas usia pensiun pppk,
batas usia pensiun guru dan dosen,
batas usia pensiun pns terbaru,
batas usia pensiun asn,
batas usia pensiun asn terbaru,
batas usia pensiun terbaru,
berita terbaru batas usia pensiun tni,
cara menghitung batas usia pensiun pns,
batas usia pensiun dini,
batas usia pensiun guru pppk,
batas usia pensiun guru,
batas usia pensiun jabatan struktural,
batas usia pensiun pns jabatan struktural,
sidang mk batas usia pensiun tni,
putusan mk tentang batas usia pensiun tni,
batas usia pensiun pns guru,
batas usia pensiun pppk guru,
batas usia pensiun polri terbaru,
batas usia pensiun p3k,
batas usia pensiun tni,
batas usia pensiun pns 2024,
batas usia pensiun polri 2024,
batas usia pensiun
#usiapensiun #batasusiapensiun
Ещё видео!