orang yang sakit memang sangat kesusahan untuk bergerak termasuk untuk sholat sedangkan sholat wajib hukumnya bagi orang mukalaf . tetapi Islam sudah mengatur agar orang sakit pun bisa tetap bisa menjalankan ibadah wajib ini yaitu dengan menjamaknya. lalau batasannya seperti apakah sehingga orang yang sakit tersebut bisa menjamak sholat? lihat langsung jawabannya dalam video ini.
lihat juga video lengkapnya dalam kajian : "Kajian Tafsir Al-Qur'an Bersama Buya Yahya | 30 Rajab 1440 H / 06 April 2019 M"
[ Ссылка ]
Buat yang mau berkontribusi untuk menambahkan subtittle dalam bahasa apapun, silahkan ditambahkan disini ya :
[ Ссылка ]
Klik Videonya, lalu klik Subtittle/ CC, lalu add Subtittle :)
Follow our Channel :
Website : [ Ссылка ]
TV Channel : [ Ссылка ]
Radio : [ Ссылка ]
Audio Channel (mp3) : [ Ссылка ]
Facebook Page : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Google + : [ Ссылка ]
Telegram : [ Ссылка ]
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
Ещё видео!