Mahkamah Konstitusi RI telah menolak gugatan dua belas orang terhadap masa jabatan 6 tahun kali 3 periode kepala desa, sekaligus usulan mereka menjadi 5 tahun kali 2 seperti masa jabatan Presiden. Maka kepala desa tetap bisa menjabat 6 tahun kali 3. MK menegaskan bahwa gugatan sang penggugat tidak jelas, dan tidak relevan membandingkan antara masa jabatan kades dengan masa jabatan Presiden. UUD 1945 hanya membatasi masa jabatan Presiden dan Wapres untuk 5 tahun kali 2 karena sebagai bentuk pembatasan kekuasaan Presiden-Wapres yang memegang kekuasaan tunggal pemerintahan negara. UUD 1945 tidak mengatur eksplisit jabatan publik lain baik kepala daerah maupun kepala desa, karena menganut open legal policy yang tergantung pada pembuat Undang-undang. Ketika UU Desa mengatur 6 tahun kali 3 masa jabatan kades, maka hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan begitu, para penggugat kalau tetap mau berjuang 5 tahun kali 2 maka ranahnya bukan pada judicial review di MK, melainkan perjuangan di ranah politik pada pembentukan Undang-undang. Yang lebih penting, jika Anda mau berkuasa menjadi kepala desa, maka rebutlah kekuasaan itu, tanpa harus menunggu 18 tahun, tanpa harus meminta tolong Mahkamah Konstitusi.
Ещё видео!