Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, sebagai pelaksana dari Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Namun masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Ещё видео!