TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi.
Keterangan tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Hakim menyebut tak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyatakan, dalam peristiwa pelecehan seksual erat kaitannya dengan adanya hubungan relasi kuasa.
Sementara, dalam dugaan perkara di kasus ini, Putri Candrawathi merupakan pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Di mana, Putri merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri atau jenderal polisi bintang dua, sementara Brigadir J hanyalah seorang ajudan atau merangkap sopir pribadi keluarga Sambo.
Terhadap dalil kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hakim menilai ada ketidaksesuaian pengalaman Ferdy Sambo dengan sikap yang dilakukan.
Pasalnya saat sang istri mengaku mengalami kekerasan seksual, Ferdy Sambo tidak membawanya ke dokter atau rumah sakit untuk melakukan visum et repertum.
Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo memiliki pengalaman sebagai penyidik Polri lebih dari 20 tahun.
Namun terdakwa dalam keterangannya di persidangan mengaku itu adalah kesalahannya.
Atas hal itu, maka tidak adanya visum atau rekam medis terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi sebagaimana penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim mengatakan, alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut yakni alat bukti dalam KUHAP.
Kemudian alat bukti elektronik atau dokumen elektronik, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Host: Yustika Kartika
VP: Ika Vidya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Ada Fakta yang Mendukung Putri Candrawathi Alami Gangguan Stres Pasca Trauma akibat Pelecehan, [ Ссылка ].
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #sambo #ferdysambo #sidangsambo #vonissambo #putricandrawathi
Ещё видео!