TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Garut, bernama Rohimah (29).
Aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan pasutri ini di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga korban babak belur.
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau tersangka YK dan LF berusia 29 tahun," ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Niko mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu diamankan atas perbuatannya yang sudah melakukan penganiayaan terhadap seorang ART di rumahnya.
"Kemudian tersangka juga melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko.
Niko mengatakan, korban sendiri sudah bekerja dengan tersangka selama 5 bulan, sedangkan aksi penganiayaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir.
"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ujar Niko.
Kedua tersangka ini, kata Niko, awalnya dilaporkan oleh korban, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.
"Pelapor dan korban ini saudara R (29), dia mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di Bandung Barat, Kini Berbaju Tahanan dan Jadi Tersangka, [ Ссылка ].
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Ещё видео!