Hallo Sobat Arsip 🤗✨
Minsip mau infoin salah satu kegiatan bidang kearsipan DPK nih👇🏻
DPK Kota Yogyakarta sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki sejumlah kegiatan utama berkaitan dengan pengelolaan arsip dinamisnya, salah satunya yaitu Pengolahan Arsip Inaktif.
Sobat Arsip, apa sih yang dimaksud arsip inaktif??
Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif, dijelaskan arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Kegiatan ini bertujuan utama untuk menjamin ketersediaan arsip inaktif sebagai bukti akuntabilitas kinerja. Bentuk perlindungan arsip inaktif diantaranya dimaksudkan untuk menjaga kelestarian arsip, memperpanjang umur simpan arsip, serta menjaga kerusakan arsip dari bencana alam, bencana sosial, tindakan kriminal serta tindak kejahatan lainnya.
Jadi jangan lupa untuk selalu aware terhadap ketersediaan arsip inaktif di OPD Sobat Arsip masing-masing ya😉✨
Ещё видео!