Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menduga ada upaya untuk membungkam suara para korban mafia tanah. Salah satu caranya adalah dengan melakukan kriminalisasi terhadap para korban mafia tanah, termasuk dirinya.
Untuk itu, Budi menegaskan, para korban mafia tanah siap adu data atas hak kepemilikan tanah secara terbuka yang melibatkan kalangan akademisi dan media massa, bahkan disiarkan langsung oleh stasiun tv nasional.
“Kriminalisasi adalah upaya membungkam seluruh korban mafia tanah untuk berhenti berjuang dalam memperoleh hak atas tanah mereka yang dirampas mafia tanah beserta bekingnya,” ujar Budi.
Untuk itu, Budi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dan korban mafia tanah lain ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/8/2022). FKMTI menggandeng 30 kuasa hukum dari Organisasi Advokat - Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (OA-PPIPHII).
Budi menduga, ada upaya untuk membungkam dirinya selaku Ketua FKMTI dan para korban perampasan tanah di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar mereka berhenti berjuang menyuarakan hak atas tanah yang dirampas mafia tanah.
FKMTI, ujar Budi, siap beradu data alas hak kepemilikan tanah miliknya di Cengkareng seluas 1 ha, yang diduga dirampas oleh pihak-pihak yang kebal hukum. Budi pernah melaporkan dugaan perampasan tanah disertai pemukulan dan hilangnya 5 kontainer miliknya 12 tahun lalu.
Ещё видео!