DUASATU.NET- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tebo limpahkan dua orang Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo, Kamis (23/9/2021).
Kapolres Tebo melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Adi Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya melimpahkan tugas dan tanggung jawab, TSK beserta BB ke Kejari Tebo terkait perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Tersangka Joko Santoso dalam perkara dugaan pencabulan anak kandung di bawah umur sedangkan TSK Safrianto dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang di bawa lari,"kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo.
Kanit PPA menegaskan, kedua tersangka terancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, Undang-Undang Perlindungan Anak. (ARD)
#Website : www.duasatu.net
#Facebook : redaksiduasatu
#Instagram : @redaksiduasatu.net
#Twitter : @redaksiduasatu
#TiktokBerita : @duasatu.net
#DUASATU.NET
#BeritaHukrim
Ещё видео!