Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2021 bakal dicairkan secara bertahap.
Pencairan akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Presiden Joko Widodo seperti dalam video Keterangan Pers Presiden Jokowi mengenai Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya yang diunggah oleh akun YouTube Sekretariat Presiden Kamis (29/4/2021).
#thr2021 #thrpns #jadwalpencairanthrpns #thrpns2021 #thrcair
Ещё видео!