JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Sejumlah pasal ditolak karena tidak melibatkan dan dianggap merugikan tenaga kesehatan.
Massa 5 organisasi profesi, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law dalam Rapat Paripurna hari ini.
Bila tetap disahkan, organisasi profesi akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi hingga melakukan mogok nasional.
Baca Juga Cara Pemda Purwakarta Antisipasi Antraks di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!