BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah angkutan barang di Jalan Lingkar Selatan, Basirih, Banjarmasin dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kamis (7/2/2019). Pasalnya, di lokasi itu, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menggelar razia.
Puluhan mobil diperiksa oleh petugas. Mereka menanyakan surat menyurat dan melakukan pengecekan pada fisik kendaraan. Terutama pada bagian ban dan kondisi lampu serta rem.
Sopir angkutan pun diarahkan untuk keamanan ketika berkendara. Selain itu para sopir yang kena tilang mengurus surat mereka di meja terpisah yang telah disediakan petugas.
Barisan sejumlah angkutan barang pun antre di bantaran jalan tersebut. Beberapa pengendara keluar dari mobil, namun ada pula yang tetap di depan kemudi hingga petugas selesai melakukan pemeriksaan pada angkutan yang mereka kendarai.
Sopir yang terjaring razia, Bahrudin harus berurusan dengan petugas tilang Dishub Kota Banjarmasin. Hal itu dikarenakan kurangnya kelengkapan surat izin angkutan yang ia bawa.
"Iya, saya kena tilang, katanya karena surat izin angkutan saya kurang lengkap," ucap lelaki tersebut.
Oleh petugas yang menilang, Bahrudin diarahkan untuk membayar uang denda ke Pengadilan. Ia juga diberikan surat tilang yang nantinya dibawa saat sidang.
Sementara itu, pada giat yang dipimpin langsung oleh Kasi Wasdal LLAJ Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, M Yunus, digelas pula sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang dipimpin oleh Kasi Penyuluhan Keselamatan Dishub Banjarmasin, Umy Salmah.
(banjarmasinpost.co.id /Isti Rohayanti/Jumadi)
Ещё видео!