TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.
Sejumlah ibu menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA yang justru membuat segelintir masyarakat khawatir.
Dikutip dari Kompas.com, regulasi yang mengizinkan cuti melahirkan selama enam bulan dinilai akan banyak perusahaan yang enggan merekrut karyawati ke depannya.
Hal tersebut merupakan pendapat dari Tuzzahra (29) yang merupakan ibu satu anak dan bekerja di Jakarta Pusat, ia kurang setuju terkait wacana tersebut.
"Saya kuang setuju wacana itu karena saya meyakini bakal membuat banyak perusahaan yang segan mengangkat karyawan perempuan. Padahal, sekarang saja cari kerja untk permpuan sudah susah," ungkap Tuzzahra.
Tuzzahra berharap, pemerintah memikirkan aturan lain yang juga menguntungkan perusahaan.
Hal serupa dikhawatirkan oleh Prana (29), karyawati perusahaan swasta yang baru melahirkan satu bulan lalu.
Prana bercerita pengalaman terkait buruknya stigma masyarakat mengenai karyawati yang tengah hamil.
"Di kantor saya yang lama, dulu ada anak baru. Dia baru sebulan masuk, tapi baru tahu kalau lagi hamil tiga bulan."
"Setelah ketahuan karyawan lain, dia habis dijulidin ibu-ibu di kantor. Padahal orang tersebut mengaku tak tahu kalau sedang hamil saat proses rekrutmen pekerjaan. Kan kasihan," ujar Prana
Menurut Prana, cuti tiga bulan tak mudah diterima oleh warga perusahaan, ia khawatir jika cuti jadi diperpanjang.
Sementara itu, Prana mengusulkan agar pemerintah menengok pentingnya jatah cuti bagi ayah yang menemani ibu.
"Alangkah baiknya, ada aturan yang memanjangkan cuti bagi ayah. Biar mereka ikut ngurusin anak dan jagain istri, khususnya sebelum masa melahirkan," terang Prana.
Namun, di sisi lain dukungan atas cuti melahirkan yang diperpanjang terus mengalir.
Menurut pengakuan Riza Nurgiyana (28) seorang ibu rumah tangga dengan dua anak di tangerang Selatan, ibu yang baru melahirkan membutuhkan lebih banyak waktu, baik itu untuk sang bayi maupun sang ibu.
"Untuk kesehatan bayi, sebab bayi membutuhkan air susu ibu (ASI). Tapi faktanya tak semuaibu bisa memberikan ASI eksklusif, Tak semua ibu bisa pumping (memompa ASI) banyak. Selain itu, tak semua bayi mau dikasih dot," jelas Riza.
Dilanjutkan olehnya, ibu yang baru melahirkan membutuhkan banyak waktu untuk memulihkan diri, baik secara fisik maupun mental.
"Kalau ibu melahirkan secara sesar, biasanya butuh lebih banyak waktu untuk memulihkan jahitannya," kata RIza.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan."
Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam, Selasa (14/6/2022).
RUU KIA mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti akan mendapat gaji penuh
Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen.
Puan Maharani menilai, cuti melahirkan enam bulan ideal untuk tumbuh kembang anak.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Pendapat Ibu-ibu soal RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bagus untuk ASI tapi Khawatir...", Klik untuk baca:
[ Ссылка ].
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Yustina Kartika
#HAMIL
#RUUKIA
#Cuti
Ещё видео!