Allah Ta’ala berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).” (Qs. Al-Baqarah 264)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata
فليس الشأن الإتيان بالطاعة إنما الشأن في حفظها مما يبطلها
“Yang terpenting bukanlah sekadar melaksanakan ketaatan, namun yang terpenting (harus selalu diperhatikan) adalah menjaga amalan tersebut dari hal-hal yang dapat menggugurkannya.” (Uddah ash-Shabirin wa Dzakhirah asy-Syakirin, hal. 66)
___________________________
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A
Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074
__________________________
🌏 Web | shahihfiqih.com
📱 Tiktok : shahihfiqih.com/tiktok
🖥 Youtube : shahihfiqih.com/youtube
🌐 Telegram : shahihfiqih.com/telegram
📱 Instagram : shahihfiqih.com/instagram
📺 Twitter : shahihfiqih.com/twitter
💻 Facebook : shahihfiqih.com/facebook
Hukum Orang Tua Mengungkit Pemberian Kepada Anaknya - Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan
Ещё видео!