TRIBUN-VIDEO.COM - Pemeran video viral kebaya merah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Diketahui keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa Aryarota Cumba Salaka divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Sementara Anisa Hardiyanti hanya divonis 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa 1 Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan pidana kurungan, dan terdakwa 2 Anisa Hardiyanti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan dikutip dari Kompas.com.
Lantaran keduanya melanggar tentang pornografi.
Adapun hal yang bisa meringankan terdakwa, yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
(Tribun-Video/Wartakota)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tangis Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Pecah, Total Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta, [ Ссылка ].
===
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Valen
#kebayamerah #pengadilannegeri #surabaya #vídeoviral #pornografi
Ещё видео!