BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atas ceramahnya, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pelapor di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi TKP berada di Jawa Barat.
Baca Juga Alasan Bahar bin Smith Langsung Ditahan: Dikhawatirkan Larikan Diri dan Hilangkan Barbuk di [ Ссылка ]
Selain itu, mayoritas saksi juga berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Ada pun Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Androw Parama
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!