Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat 1 dan 2
(1) Setiap orang/badan dilarang membuat, membawa, menyimpan, menjual layangan dan peralatan permainan layangan dan/atau bermain layangan di wilayah daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya.
(2) Permainan layangan untuk kegiatan festival atau budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan tali kawat, bahan metal, logam atau sejenisnya.
Ещё видео!