Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Surya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.
Surya Darmadi dinilai terbukti melakukan penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat.
Selain itu, ia juga disebut menimbulkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.
Tak hanya itu, Surya juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset ataupun mengalir ke sejumlah perusahaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Shadows - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #SuryaDarmadi
Ещё видео!