[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai M Umbar Santoso (MUS) berhasil diamankan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada tribun-medan.com, Kamis (3/2/2022).
Dikatakan Yos, saat proses penangkapan tersangka MUS tidak melakukan perlawanan dan pasrah langsung diterbangkan ke Medan, untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan MUS, selaku DPO tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APB," beber Yos.
Dijatakannya, tersangka DPO MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB.
"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Yos membeberkan bahwa MUS telah ditetapkan dalam DPO sejak Agustus 2018 lalu. Selama buron tersangka MUS bekerja sebagai wiraswasta.
Tersangka MUS sendiri adalah Direktur PT Duta Utama Sumatera (PT DUS) dan alamat terakhirnya berada di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.
Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan pemanggilan terhadap MUS akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan tersebut.
"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915," paparnya
Dalam perkara ini, lanjut Yos selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih yang sudah menjalani hukuman.
Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!