Kementerian Kesehatan meminta masyarakat yang belum mendapat vaksin doses kedua dalam kurun waktu lebih dari enam bulan untuk melakukan vaksinasi primer ulang.
Pelaksanaan vaksinasi ulang ini dapat menggunakan jenis vaksin berbeda dari vaksin semula.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, kebijakan ini dilakukan karena penurunan efikasi vaksin Covid-19 setelah lebih dari enam bulan.
Nadia mengatakan, pengulangan vaksinasi primer tersebut aman dilakukan karena sudah mendapat rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Ira Gita Natalia
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!