Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akan mengukuhkan 21 Lurah Kabupaten Bantul hasil Pemilihan Tahun 2022 dan 2 Lurah Pengganti Antarwaktu Kabupaten Gunungkidul sebagai Pemangku Keistimewaan.
Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Pergub DIY 2/2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan, calon Lurah terpilih setelah dilantik oleh Bupati sebagai Lurah akan dikukuhkan sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur.
Saksikan live streaming Pengukuhan Lurah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul pada:
Hari Rabu, 16 November 2022
Pukul 09.00 WIB sampai selesai
Live Streaming Youtube Humas Jogja dan JITV Pemda DIY
#Bantul #Gunungkidul #Lurah #Nayantaka #BiroTapem #GubernurDIY #SriSultanHBX
Ещё видео!