Media mainstream dalam kegiatan politik memiliki peran sebagai pengawas, penghubung, dan transmisi nilai sosial. Kehadiran media baru mengadopsi peran-peran tersebut. Namun perbedaan yang tampak jelas dari dua jenis media tersebut dapat dilihat dari aturan yang mengawasi aktivitas media. Media mainstream memiliki kode etik dan pedoman penyiaran yang mengarahkan penyampaian pesan. Sedangkan media baru bersifat lebih fleksibel. Namun, dalam konteks pembahasan perkembangan komunikasi politik di Indonesia saat ini, kehadiran UU ITE dianggap oleh publik menjadi halangan dalam demokrasi yang menjadi inti dari aktivitas politik di Indonesia. Sehingga adanya pelemahan peran media secara tidak langsung yang menjadikan publik dan pelaku media mainstream (jurnalis) dalam membahas tentang politik, khususnya saat mengkritik pelaku politik secara personal melalui media.
Tugas Komunikasi Politik
Nama: Made dwi pradnyana putra
NIM : S232208008
Ещё видео!