Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin, menilai berita bohong atau hoaks tidak dapat masuk dalam kategori teror. Menurut dia, hoaks merupakan bentuk kreativitas yang nakal.
"Ancaman itu, ada ancaman, mengadu domba, memecah belah. Tetapi, saya kira masih jauh dikaitkan dengan teroris. Hoaks itu bentuk kreatifitas yang nakal bukan teroris," kata Mahyudin, setelah mengisi sosialisasi program empat pilar di Gedung Putri Karang Metennu, Tenggarong, Kamis (21/3/2019).
Pernyataan itu menanggapi apa yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, yang menyebut pelaku hoaks bisa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut politisi Partai Golkar itu apa yang disampaikan Wiranto merupakan pendapat pribadi. Namun, untuk menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks menggunakan UU Terorisme perlu ada perubahan undang-undang terlebih dahulu.
"Jadi wacana, pikiran memasukkan hoaks ke dalam undang-undang teroris itu perjalanan masih panjang dan menuai pro dan kontra. Itu pendapat sepihak pak Wiranto," kata Mahyudin.
Untuk membuat undang-undang, kata dia, diperlukan kajian dari sejumlah pihak mulai dari anggota DPR RI, pakar Hukum Tata Negara, dan pihak terkait lainnya.
Setelah undang-undang telah dibuat, menurut dia, aparat penegak hukum mempunyai kewenangan menafsirkan aturan tersebut. Namun, sejauh ini, soal hoaks cukup dicantumkan di UU ITE.
"Cukup saja di UU ITE biar berjalan disitu saja. Jangan terlalu terburu-buru," kata dia.
Adapun, pendapat pribadi Mahyudin, hoaks merupakan bentuk kreatifitas yang nakal bukan aksi teroris. Sebab, aksi teroris, dia menambahkan, ada unsur ancaman.
"Kalau teroris membuat, masuk kategori teroris, kalau yang membuat anak-anak sekolah, kenakalan remaja. Masak harus masuk undang-undang teroris, tetapi yang paling benar UU ITE yang mengatur itu," tambahnya.
Ещё видео!