Berdasarkan sifatnya, hukum pajak dibedakan antara hukum formal dan hukum material.
Hukum formal mengatur hak dan kewajiban pemerintah dan wajib pajak, sedangkan hukum material mengatur subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
Hukum formal pajak diatur dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (atau Undang Undang KUP) yang berlaku untuk seluruh pungutan perpajakan, baik pajak pusat, pajak daerah, maupun pungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Sementara itu, hukum material diatur dalam masing-masing undang-undang pajak, yaitu Undang Undang pajak penghasilan (atau PPh), Undang Undang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (atau PPN & PPn BM),
Undang Undang bea meterai (atau BM), Undang Undang pajak bumi dan bangunan (atau PBB), Undang Undang pajak daerah dan retribusi daerah (atau PDRD), Undang Undang kcpabeanan, dan Undang Undang cukai.
Masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, dan Sukses selalu!
#universitasterbuka
#tutorial
#universitas
Ещё видео!