Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski kebijakan ini banyak ditentang karena menekan daya beli masyarakat yang sedang melemah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal itu merupakan langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara.
Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa dalam kategori mewah. Antara lain, beras dan daging premium, jasa pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt-ampere.
Adapun kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 dibebaskan dari kenaikan PPN. Di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
Sumber: Tempo
Foto: Tempo/Tony Hartawan, Tempo/Febri Angga Palguna
Video: Tv Tempo
Editor: Ryan Maulana
Ещё видео!