Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyebut Pemprov DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi.
Selama ini, ia menyebut bahwa kendaraan yang parkir di badan jalan sudah ada aturan sanksi penderekan dan dikenakan dana distribusi Rp 500 ribu per hari.
Dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK.
Syafrin juga menyebut bahwa banyaknya parkir liar di fasilitas umum selama ini telah mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas. Untuk itu, menurutnya perlu ada sanksi untuk mencegah parkir liar itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Larissa Huda
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: The Expanse - Marshall Watson Music
#JernihkanHarapan #JernihMemilih
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!