Bagi Peserta JKN-BPJS Kesehatan jika menunggak Iuran otomatis Kepesertaan non aktif dan penjaminan dihentikan sementara, hal itu sesuai dengan PERPRES 64 Tahun 2020.
Namum ternyata banyak masyarakat yang belum memahami tentang Denda dalam Program JKN-BPJS Kesehatan, sehingga banyak pertanyaan seperti, Bagaimana cara aktifkan BPJS saya? Jika saya bayar tunggakannya kira kira berapa dendanya? bagaimana cara hitung denda BPJS kesehatan?
untuk menemukan jawabannya dari pertanyaan pertanyaan seperti itu yuk simak penjelasan selengkapnya dalam Video berikut ini.
bagi yang suka dengan video ini silahkan like share dan komen dan bagi yang belum subscribe klik tombol subscribe dan aktifkan lonceng notifikasinya agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya.
Bogor, 26 Agustus 2020
Terimakasih
Heri Irawan.SE
#DendaPelayanan #KartuIndonesiaSehat #BPJSKesehatan #JKNKIS #SJSN #Sehat #Rumahsakit
Ещё видео!