Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
#dbd #demamberdarahdengue #demamberdarah #nyamuk #jentiknyamuk
SURYA.CO.ID - Warga Jakarta Timur bakal dikenakan denda maksimal Rp 50 Juta bila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk.
Lantaran nyamuk aedes aegypti dapat menyebabkan penyakit DBD.
Pasalnya sanksi denda ini tertera pada DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
Hal ini diungkap Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian.
"Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah kota dalam menekan angka kasus DBD," kata Budhy.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, aturan denda Rp 50 juta ini terdapat pada Pasal 21 juncto 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang penyakit DBD.
Namun, warga tidak akan begitu saja mendapatkan sanksi apabila baru satu kali ketahuan.
Budhy menerangkan, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
"Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1)," imbuhnya.
Budhy mengatakan, pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan sejak Jumat (31/5/2024).
Tercatat, ada sebanyak 24 warga yang diberikan SP1 ketika ada pengecekan PSN.
[ Ссылка ]
Editor Video : Yogi Putra Anggitatama
Uploader: Dimas HayyuAsa
Website:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
YOUTUBE
[ Ссылка ]
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Ещё видео!