Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat vaksinasi.
Hal itu berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan itu memberatkan pengusaha warteg karena keadaan yang membuat mereka semakin kolaps.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Wahyu Adityo Prodjo
Penulis Naskah: Andrea Arshirena Hosana
Narator: Andrea Arshirena Hosana
Video Editor: Andrea Arshirena Hosana
Produser: Adisty Safitri
#SuaraKompas
Ещё видео!