Sepasang suami istri berinisial DER (25) dan SR (24) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota usai video yang merekam aksi menginjak Alquran viral di media sosial. DER dan SR dikabarkan sedang berwisata di Pantai Pelabuhanratu saat polisi bergerak mencari keberadaan mereka.
.
Lantaran video viral itu telah memicu kemarahan publik dan diduga mengandung konten penistaan agama, polisi bergegas mengamankan para pelaku. "Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin.
.
Meski dalam video tersebut DER, orang yang menginjak Alquran sempat mengumpat Muslim, dari hasil pemeriksaan Pasutri itu tidak bermaksud menistakan agama. Menurut pelaku, video itu direkam pada tahun 2020 silam. Selanjutnya, rekaman berdurasi 15 detik ini disimpan oleh sang istri untuk mengancam DER agar tak macam-macam.
.
Akibat perbuatannya, DER dan SR terancam dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (PR)
.
Tim PRMN 02
Vid. Editor: Indra Gusti/PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
Ещё видео!