Terdakwa anak berinisial AG (15) akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/4/2023) besok.
AG dituntut dengan hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Cristalino David Ozora (17).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AG digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Mangatta mengungkapkan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta sesuai keterangan AG dan bukti rekaman CCTV. Menurutnya, beberapa bukti yang terekam di CCTV tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. (ami)
[ Ссылка ]
Ещё видео!