TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini publik dihebohkan dengan viralnya video asusila sesama jenis atau gay di media sosial Twitter.
Terungkap salah satu pelaku dalam video itu merupakan siswa SMA di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Diakui pelaku, video asusila tersebut dijual dengan harga per member Rp 150 ribu dan hasil penjualannya untuk membeli motor.
Dikutip dari TribunJateng.com, video viral tersebut ditemukan Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/02/2022).
Video tersebut diunggah melalui Twitter dengan akun @guajuliant pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 12.02 WIB.
Dalam video berdurasi 38 detik menampilkan video cuplikan sepasang lelaki melakukan perbuatan asusila.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menerangkan, unggahan video tersebut terbagi atas beberapa bagian.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial Twitter,” ungkapnya, Senin (14/2/2022).
Hendri menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terutama melacak pelaku video itu.
Hingga akhirnya meringkus salah satu pelaku yang menggunakan seragam sekolah SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun, saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku.
Setelah ditelusuri, pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.
Menurut pengakuan pelaku, lawan mainnya merupakan warga Banjarnegara berinisial J.
Hendri menerangkan, pelaku mengaku menjual video sejak Januari 2022.
Akan tetapi, aktivitas membuat video asusila itu dilakukan sejak November 2021.
Terkait omzet penjualan, pelaku tidak mengetahuinya namun mematok harga per member Rp 150 ribu.
Hendri berujar, hasil penjualan tersebut salah satunya untuk membeli motor seharga Rp 10 juta.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tersangka juga dijerat pasal ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dandenda paling banyak Rp1 miliar.
(Tribun-Video.com/ TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Video Asusila Pasangan Gay di Banjarnegara, Sengaja Buat Konten untuk Dijual, [ Ссылка ].
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Ещё видео!