Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa BM. Penghentian kasus yang membelit warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta ini dilakukan melalui restorative justice
.
Penghentian penuntutan atau restorative justice telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI. Antara lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan Jaksa Fungsional yang menangani perkara tersebut pada Selasa, 7 Juni 2022. Sebagai bahan pertimbangan menghentikan penuntutan perkara ini adalah tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun sesuai Perja Nomor 5 Tahun 2020
.
Selain itu, penghentian ini sesuai dengan kerangka pikir tujuan restoratif justice. Yakni, korban merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menghendaki adanya perdamaian dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka. Sehingga, upaya perdamaian dapat dilaksanakan. Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan korban sangat menghendaki perdamaian dengan tersangka. Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat
.
Sebelumnya korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dengan disertai adanya kesepakatan perdamaian diatas materai perdamaian antara terdakwa dan saksi korban pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 bertempat di Pendopo Restorative Justice di Kemantren Kotagede Yogyakarta dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Kemantren Kota Gede
Ещё видео!