@ap channel Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Gubernur menyampaikan penolakan ini langsung ke Presiden Jokowi melalui rapat tertutup bersama Gubernur se-Indonesia secara virtual, Jumat (9/10/2020) pagi.
"Tadi saya sudah rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi melalui rapat tertutup, bersama Gubernur Se-indonesia secara virtual. Setelah diberi kesempatan berbicara yang keempat, setelah Gubernur Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalbar. Saya sampaikan sesuai aspirasi BEM mahasiswa se Kalimantan Barat, dan elemen buruh pekerja, jika undang-undang ini telah disahkan segeralah dikeluarkan Perpu. Saya sependapat dengan tuntutan adik-adik mahasiswa, pilihan saya bukan judical review tapi perpu," tegas Sutarmidji.
Bahkan bang Midji, panggilannya, rela berjalan kaki di tengah guyuran hujan lebat didampingi staf dan sejumlah petugas pengamanan dari Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, TNI, dan Polisi menemui aksi massa pengunjuk rasa dari kalangan mahasiswa di jalan Jenderal Anumerta Ahmad Yani tepat berada di depan Kantor Gubernur.
Massa mahasiswa yang berjumlah tak lebih dari 100 orang ini, telah lebih dahulu ditemui Gubernur Kalimantan Barat sebelum rapat tertutup bersama Presiden Jokowi dan Gubernur se-Indonesia dimulai.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menemui massa pengunjuk rasa dari mahasiswa untuk kedua kalinya di bawah guyuran hujan.
Tidak seperti aksi di hari pertama, aksi hari kedua ini hanya diikuti segelintir mahasiswa dan berjalan damai dengan kawalan ketat aparat kepolisian. Aksi mahasiswa ini menyebabkan satu ruas jalan Ahmad Yani di tutup sementara sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Saya sebagai Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dari daerah harus kalian fahami juga. Intinya saya tak ingin ada kekisruhan di Kalimantan Barat, khususnya kota Pontianak. Saya juga tak mau aksi unjukrasa apapun ada korban jiwa, TNI atau Polri harus yang humanis menangani demo. Saya mau ketemu 1 atau 10 kali tak masalah, saya sampaikan apa adanya. Jika nanti pilihan judical review, masukannya apa. Coba dipelajari lagi. Kalau UU ini urusan pusat, kalau itu perda itu urusan saya, mau diapakan pun tak apa-apa karena itu urusan saya. Tapi kalau Undang-undang itu urusan presiden," ucap Sutarmidji tegas.
Sikap tegas Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji ini juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden Jokowi melalui surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 180/2686/HK-C bersifat Penting tertanggal 9 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam surat itu, Gubernur menyampaikan dua point tentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI sebagai berikut, telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja arau serikat Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Barat dan elemen masyarakat. di point kedua, untuk menghindari pertentangan di masyarakat serta untuk memenuhi aspirasi serikat/ pekerja buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Barat dan elemen masyarakat Kalimantan Barat lainnya, serta untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang cenderung ke arah positif maka provinsi Kalimantan Barat mohon untuk ditertibkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pencabutan Omnibus Law.
Ещё видео!