Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab sejumlah hal soal pengaturan waktu cuti dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, dalam pertemuan virtual Sosialisasi Perppu, Jumat (6/1/2023).
Indah menjelaskan Perppu tetap memastikan perusahaan dan pekerja mendapatkan waktu istirahat. Indah mengatakan waktu libur tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #OnLocation #PerppuCiptaKerja #Kemnaker
Ещё видео!