TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya menambah lokasi isolasi mandiri untuk mengantisipasi penanganan lonjakan kasus pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 762 Tahun 2021 tentang Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Gubernur ini telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 15 Juni 2021 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya tersebut.(*)
Ещё видео!