Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), Selasa (28/11). Sidang terkait batas waktu pengajuan banding di pengadilan pajak kali ini beragendakan mendengar keterangan DPR, Ahli, dan Saksi dari Pemohon, namun DPR dan Ahli Pemohon berhalangan hadir. Perkara yang teregistrasi Nomor 78/PUU-XV/2017 tersebut menghadirkan dua saksi, yakni Marsal dan Bayu Suseno.
Dalam keterangan saksi yang dipandu Syawaludin selaku kuasa hukum Pemohon, Marsal menjelaskan proses waktu penerimaan surat dari PT Pos Indonesia yang diterimanya selaku pihak dari PT Autoliv yang menerima surat. “Kami menerima dan menandatangani bukti penerimaan. Biasanya satu penerimaan, satu bukti penerima dari beberapa surat. Kemudian langsung didistribusikan ke bagian finance,” jelas Marsal di Ruang Sidang Pleno MK.
Kemudian, pada keterangan saksi berikutnya, Bayu Suseno selaku bagian dari divisi keuangan PT Autoliv menyampaikan alasan melakukan banding, perbedaan nilai banding yang diharapkan perusahaan, serta proses banding di pengadilan pajak. “Dari pembukuan 2013, yang disetujui sekitar 2,8 M, sedangkan dari kami adalah 1,5 M. Ada selisih 1, 3 M yang diajukan untuk banding. Dengan adanya ini, kami tidak punya waktu lebih panjang yang seharusnya kami bisa memproses itu,” terang Bayu di hadapan Majelis Hakim.
Alasan Ditolak Banding
Atas kesaksian dari para Saksi yang dihadirkan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta kejelasan lebih lanjut kepada Bayu terhadap tindak lanjut finance PT Autoliv ketika menerima surat pajak hingga proses pengajuan surat ke pengadilan untuk banding. “Pak Bayu yang dapat kuasa mengurus pajak, keterlambatan pengajuan yang dimaksudkan itu, bandingnya atau formalitas lainnya?” tanya Suhartoyo.
Atas kesaksian dari para Saksi yang dihadirkan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta kejelasan lebih lanjut kepada Bayu terhadap tindak lanjut finance PT Autoliv ketika menerima surat pajak hingga proses pengajuan surat ke pengadilan untuk banding. “Pak Bayu yang dapat kuasa mengurus pajak, keterlambatan pengajuan yang dimaksudkan itu, bandingnya atau formalitas lainnya?” tanya Suhartoyo.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Anwar Usman menyampaikan sidang selanjutnya akan diagendakan pada Senin, 11 Desember 2017 jam 11.00 untuk mendengarkan keterangan DPR dan Ahli dari Pemerintah. (Sri Pujianti/LA)
Ещё видео!