TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, sistem penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia telah dirusak oleh Ferdy Sambo.
Ketua Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi berujar, kini harus memikirkan korban-korban kekerasan seksual lainnya yang akan semakin sulit mengakses keadilan.
Dikutip dari Kompas.com, sistem penanganan kasus kekerasan seksual yang dirusak Sambo yakni terkait koordinasi antar lembaga.
"Apa yang dilakukan Sambo itu merusak sistem penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah dibangun bertahun-tahun," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Koordinasi tersebut dalam upaya memenuhi hak korban.
Selama ini, dalam menangani kasus kekerasan seksual, polisi akan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Psikolog, Rumah Aman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, karena tindakan dan pengaruh Sambo, rapat koordinasi tak dilaksanakan sebagaimana biasanya.
Aminah mengungkapkan, Komnas Perempuan meminta agar polisi melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait keributan di Magelang.
Keributan di Magelang terungkap dalam rapat tersebut.
Pendalaman soal memungkinkan ditemukannya dugaan bentuk kekerasan seksual lain pun menimpa istri Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Siti, rakor tersebut digelar pada 13 dan 29 Juli atau seusai Sambo melaporkan kekerasan seksual terhadap Putri di Duren Tiga ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Siti Aminah, berdasarkan pengalaman Komnas Perempuan, korban membutuhkan waktu lama untuk menceritakan peristiwa yang menimpa mereka.
"Hal ini tidak lepas dari pengaruh jabatan Sambo yang menyebabkan penyidik tidak independen dan profesional.” ujar Aminah.
"Ketentuan mengenai cara penanganan kasus kekerasan seksual didorong dengan program Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP)."
"Tahun 2008 sudah ada MoU (memorandum of understanding) dengan Komnas Perempuan, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian PPA tentang akses keadilan bagi perempuan," tutur Aminah. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
[ Ссылка ]
Ещё видео!