Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hadiahi timah panas kepada tiga orang pelaku begal, AS, MAM, dan S, yang menyasar seorang pengemudi Grab Car bernama DF.
Tindakan tegas dan terukur diambil petugas Polda Metro Jaya lantaran ketika hendak ditangkap di lokasi yang berbeda, ketiga tersangka melakukan perlawanan.
Insiden pembegalan yang menimpa DF itu terjadi di sekitaran pintu tol Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu mobil Nissan Livina yang digunakan DF untuk bekerja sebagai pengemudi Grab telah berhasil dicuri para pelaku. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Juga karena adanya CCTV yang merekam aksi pembegalan tersebut, pihak kepolisian bisa segera mengamankan para pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Sudirman Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
"Karena ada perlawanan dari para pelaku, tindakan tegas dilakukan petugas dengan menembak kaki para pelaku. Sekarang ketiga pelaku sudah kita lakukan penahanan," tambahnya.
Modus operasi aksi begal ini dilancarkan oleh tiga pelaku dengan cara memesan grab secara online memakai akun palsu.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, ketiga pelaku begal ini memiliki tugas yang berbeda saat melancarkan aksinya.
Tersangka berinisial AS merupakan kapten aksi pembegalan. Dikatakan Yusri Yunus, AS menjadi aktor yang mengatur bagaimana teknis mulai dari memesan Grab Car, sampai melakukan aksi begal.
Kemudian yang kedua tersangka berinisial MAM, dia bertugas memegang kedua tangan korban. Selanjutnya inisial S, dia ini yang membekap mulut korban.
"Memesan dengan akun palsu, ketika di perjalanan pelaku dengan perannya masing-masing melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara dibekap mulutnya dengan sebuah busa yang dicampur dengan obat mata, kemudian kayu putih," tutur Yusri Yunus.
Tak hanya itu para pelaku pun ternyata juga menendang, menganiaya dan mengintimidasi korban agar keluar dari kendaraanya sebelum akhirnya dibawa lari.
Dalam kasus begal ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Nissan Livina.
Menurut keterangan Yusri, mobil yang digunakan DF untuk bekerja tersebut, nomor polisinya telah diganti oleh para tersangka.
Selain itu, atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Ещё видео!