Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang Youtuber asal Deli Serang, Sumatra Utara (Sumut) bernama Rudi Simamora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait penistaan yang dilakukan oleh pelaku.
Gidion menyampaikan, setelah menetapkan status tersangka pelaku pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan meminta bantuan para ahli untuk menganalisa perbuatannya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa, atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.
Dalam video tersebut, Rudi Simamora berbincang dengan seorang pria yang mengenakan baju berwarna biru.
Dalam perbincangannya itu, Rudi menyamakan Nabi Muhammad dengan seorang dukun yang bertapa di dalam goa.
Bahkan Rudi juga menyebutkan, jika nabi Muhammad berpura-pura menikahi Siti Aisyah karena ingin meneliti bagian intimnya.Postingan tersebut pun membuat para warga geram.
Setelah video tersebut beredar, rumah Rudi Simamora yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, sempat didatangi ratusan massa.
Beruntung pada saat itu, polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan Rudi Simamora dari kepungan massa.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Polisi pun menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora.
Katanya, setelah penetapan tersangka tersebut Rudi Simamora pun langsung dijebloskan ke penjara.
Sumber : Tribunnews.com
Program: News Update
Host: Syakira
Editor: Arysandi Ramadhan
#penistaanagama
#rudisimamora
#viralvideo
Ещё видео!