Terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Gregorius Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di Surabaya Barat, Minggu sore. Ronald Tannur ditangkap sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur menyatakan Ronald Tannur ditangkap tanpa perlawanan.
Proses eksekusi langsung Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dengan satuan keamanan. Proses eksekusi dinyatakan tanpa perlawanan berarti, meski terpidana sempat kaget.
Berikutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditahan di rutan kelas 1 Surabaya.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!