SELENGKAPNYA DI TAUTAN INI : [ Ссылка ]
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Abdimas Syahfitra, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, akhirnya ditahan, Selasa (15/12/2020).
Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih kurang 8 jam.
Abdimas mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Ia turut didampingi tim pengacaranya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II.
Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, terlihat Abdimas digiring keluar oleh jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
Ia mengenakan paduan jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru. Abdimas juga memakai songkok penutup kepala.
Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar.
"Nanti aja kita comment ya, sekarang no comment dulu lah, makasih makasih," ucap Abdimas seraya berjalan bergegas ke dalam mobil tahanan, sambil dikawal tim jaksa.
Tak lama mobil tahanan pun berlalu meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk menuju Rutan Klas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum. Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan dipemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan (Klas I Pekanbaru) Sialang Bungkuk," ucapnya.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka dipaparkan Zega, ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Ditambahkan Zega, setelah ini, masih akan ada pemeriksaan terhadap tersangka. Ini untuk melengkapi berkas perkara, sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke penuntut umum, atau tahap I.
SOSMED TRIBUN PEKANBARU
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
TRIBUNPEKANBARU.COM : [ Ссылка ]
Ещё видео!