Mempunyai Tugas:
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan / atau masyarakat kepada DPRD.
menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;
mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Video: DPRD Kota Makassar
-------------------------------------------------------
Ayo Klik Subscribe Channel Youtube Sulselsatu.com
[ Ссылка ]
Video terkini dan terbaru..
------------------------------
Sound: berlisensi Creative Commons Attribution ([ Ссылка ])
-----------------------
click our website :
- [ Ссылка ]
Follow official account sulselsatu.com di:
- Twitter: [ Ссылка ]
- Instagram : [ Ссылка ]_
- Facebook : [ Ссылка ]
Ещё видео!